Penjahat bersenjatakan kelamin bertameng agama
Pemuka agama pemuka umat,
mungkin khotbah tiap hari kalo ga tiap jum’at,
orang bilang bagaikan juru selamat,
sayang pemuka umat demennya ma si upik anak pak Mamat.
———————————————————————————–
Pantun terkesan maksa diatas sedikit gambaran tentang orang yg dijadikan pedoman hidup, malah jadi biang kehancuran generasi muda. Si upik diatas kita anggap aja berumur sekitar 12 tahun. Itu seumuran dengan ade gw yg paling kecil.
12 tahunnn!!!!, sodara-sodara…bayangkan, jika ada orang berumur 40 – 50 tahun datang ke rumah sodara dan ingin melamar anak anda. Bayangkan orang itu adalah pemuka agama yang bisa ngasi pengajian di mesjid dekat rumah. Bayangkan jika orang itu adalah orang yang kita anggap baik, soleh dan panutan masyarakat. Dan bayangkan lagi jika sang pemuka agama itu juga sudah beristri. Kesimpulannya: seorang tokoh masyarakat datang ke rumah kita buat menikahi anak/adik/cucu kita yang berumur 12 tahun dan dijadikan istri ke-2. WTF!!
Pertanyaan: Apakah perkawinan antara sang bapak pemuka agama dan sang anak bisa terjadi?
Secara hukum tidak, karna tertulis jelas di pasal 7 (1) UU Perkawinan tahun 1974:
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
tapi bisa jadi saja malah dikabulkan karena pasal 7 (2) menyatakan
(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Di kasus yang satu ini apapun bisa terjadi terutama kalo tidak ada hukum yang jelas tentang perlindungan terhadap anak, gw sendiri jg tidak bisa menemukan pasal apa dan bagaimana sang pemuka agama ini untuk ditindak (kalau ada tolong diletakkan beri komen sebagai revisi). What a shame.
In pscyhological term, sang pemuka agama bisa dikategorikan sebagai pedophilia. Pedophilia ini menurut Minddisorders.com dideskripsikan sebagai:
The focus of pedophilia is sexual activity with a child. Many courts interpret this reference to age to mean children under the age of 18. Most mental health professionals, however, confine the definition of pedophilia to sexual activity with prepubescent children, who are generally age 13 or younger. The term ephebophilia, derived from the Greek word for “youth,” is sometimes used to describe sexual interest in young people in the first stages of puberty.
Pedophilia ini, di negara Barat sana sangat diawasi dan siapa yang kedapatan sebagai seorang pedophilia maka selamanya mereka akan berada di dalam database pedophilia. Beberapa organisasi yang bergerak di bidang anti-pedophilia ini bahkan berhak memberikan informasi kepada lingkungan tempat tinggal sang pedo bahwa ada seorang pedo/mantan pedo yang tinggal di daerah mereka. Kadang ketika para pedo-pedo ini pindah rumah pun, data mereka tidak pernah hilang. That’s how serious a government to protect their children from any abusive “neighbour, janitor, teacher, etc”.
Meanwhile, di Indonesia kejadian seperti ini terjadi begitu saja. Sang pemuka agama dengan bangganya memakai agama sebagai tameng dan membandingkan dirinya dengan Nabi Besar Muhammad SAW. Bukan hanya itu pernikahan ini pun dilakukan secara siri, jadi perlindungan negara terhadap bentuk perkawinan ini akan sangat minim sekali. Sang anak yg berumur 12 tahun ini dinikahi, katanya akan dijadikan sebagai pipmpinan salah satu perusahaan. Great, si anak sudah dinikahi di bawah umur secara siri pula, nah sekarang masa depannya pun sudah ditentukan. What a fuckin joke!! Where are they:
- Where are the parents? Orang tuanya kok bisa menyetujui pernikahan aneh ini. Kalau ekonomi dijadikan alasan, kok bisa menggadaikan masa depan dan psikologis anak?
- Where are the law? Komisi Perlindungan Anak Indonesia harus cepat berdialog dengan pemuka agama edan ini. Jangan sampai sang anak berubah status menjadi seorang ibu, baru kemudian bertindak. Dan kalau ada pidananya, masukkan ke bui biar jadi contoh buat yang lain.
- Where are the scholar? MUI disaat seperti ini mungkin lebih baik mengenyampingkan fatwa larangan merokoknya dulu. Ada orang yg mempermalukan Islam seperti ini dan membandingkan tindakannya dengan tindakan Nabi Muhammad SAW itu sudah keterlaluan. Jaman udah beda, kesempatan setiap manusia sudah jauh terbuka dan perempuan tidak lagi cuma menjadi “pengikut” suami. Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah pasti atas dasar kemanusiaan dan sosial, sesuai dengan jamannya. MUI buka mulut donk.
- Where are “nurani dan akal sehat”? Ini ditujukan buat sang pemuka agama.
Sedikit pertanyaan……jika sampai (semoga saja tidak) sang pemuka agama melakukan hubungan seksual terhadap sang anak berumur 12 tahun itu, apakah beliau ini akan bisa dijerat dengan tindak pidana? Kalau tidak, we are damned!!
Sebagai pembanding di negara barat (terutama di US) ada istilah statutory rape, dimana melakukan hubungan seksual terhadap anak dibawah umur (walau suka sama suka) akan dikategorikan sebagai pemerkosaan dan itu jelas pidana.
Problem resolved……….kebetulan dalam beberapa jam setelah publish tulisan ini, permasalahannya diselesaikan oleh KomNas Anak. Good deed

Shout to Wall RSS Feed